PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Kunjungi Portal Khusus PPID ISBI Aceh pada alamat https://ppid.isbiaceh.ac.id/ Untuk Mengakses seluruh informasi tentang PPID ISBI Aceh
PROFIL
Informasi dan data selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, juga menjadi pendukung tertib administrasi dalam mewujudkan good governance. Hak untuk memperoleh informasi sudah menjadi hak asasi manusia, oleh karena itu keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting badan publik menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Institut Seni Budaya Indonesia Aceh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkomitmen untuk melakukan pengelolaan informasi publik serta menyediakan, mengumumkan dan memberikan layanan informasi publik yang bersifat terbuka. Oleh karena itu, Salah satu langkah strategis yang telah dilakukan oleh ISBI Aceh adalah dengan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan ISBI Aceh. Melalui Surat Keputusan Nomor 48/IT11/HM/2020, Rektor menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ISBI Aceh untuk melakukan pelaksanaan layanan informasi publik.
VISI DAN MISI
VISI
Menjadi penyedia informasi publik yang berkualitas, akurat, dan transparan. Untuk mewujudkan perguruan tinggi yang tertib pengelolaan dan pelayanan informasi publik
MISI
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang berkualitas
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik
- Menyediakan layanan informasi publik dan dokumentasi yang dapat diakses oleh semua pihak.
TUGAS DAN WEWENANG
ATASAN PPID
- bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID ISBI Aceh;
- mengoordinasikan layanan Informasi Publik di PPID ISBI Aceh;
- mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang diberikan di PPID ISBI Aceh;
- mengetahui dan memberikan persetujuan atas informasi publik yang dikecualikan;
- memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi kepada Menteri.
PELAKSANA PPID
- mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
- memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan atau mengubahnya;
- menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada Atasan PPID.
STRUKTUR PPID ISBI ACEH
TATA CARA INFORMASI PUBLIK
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
1. Pengajuan Berkas
Pemohon mengajukan permohonan kepada PPID ISBI Aceh, Secara tertulis dan tidak tertulis yang ditujukan kepada PPID ISBI Aceh
2. Proses Pengolahan Informasi Publik
Petugas PPID melakukan verifikasi pengajuan pemohon dan memprosesnya
3. Menerima Permohonan Pengajuan
Pemohon akan dihubungi atau menrima surat balasan oleh tim PPID ISBI Aceh untuk informasi yang dibutuhkan apabila informasi tersebut layak untuk di ketahui.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
- Pemohon Mengajukan Keberatan
Apabila pemohon merasa kurang puas dengan informasi yang diberikan, maka pemohon silahkan mengajukan permohonan secara tertulis.
2. Memproses Ajuan Keberatan
PPID ISBI Aceh akan melakukan koordinasi dan menelaah kembali permohonan ajuan keberatan tersebut dengan melihat aturan yang berlaku.
3. Memberikan Informasi
setelah membaca dan memeriksa permohonan Ajuan keberatan, PPID ISBI Aceh akan memberikan tanggapan terkait informasi yang dibutuhkan.
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA
- Pengajuan Informasi
Pemohon dpat mengajukan permohonan informasi secara online ke [email protected], atau secara offline dengan datang langsung ke kantor Komisi Informasi Pusat
2. Memproses Ajuan
Petugas akan menerima permohonan tersebut dan mencatatnya dalam buku registrasi.
3. Sidang Ajudikasi
Setelah dilakukan verifikasi dan Apabila permohonan anda di terima, maka anda mendapat surat penggilan untuk melakukan Sidang Ajudikasi.
4. Putusan Informasi
Menetapkan putusan
5. Mediasi
Melaksanakan mediasi