Skip to content
Home » Informasi » Kongres Peradaban Aceh Hasilkan 21 Rekomendasi Pada Tahun 2026 Mendatang, Bertema Peradaban Gayo

Kongres Peradaban Aceh Hasilkan 21 Rekomendasi Pada Tahun 2026 Mendatang, Bertema Peradaban Gayo

  • by

KOTA JANTHO, isbiaceh.ac.id – Kongres Peradaban Aceh (KPA) 2024 di Jantho, Aceh Besar 6-8 Mei 2024 melahirkan 21 butir rekomendasi. Salah satunya Kongres 2026 bertema penguatan Peradaban Gayo berlangsung di wilayah dataran tinggi Gaho. Rekomendasi terbagi kepada tiga bagian, yakni Penguatan Seni berisi tujuh butir, Penguatan Adat dan Budaya tujuh butir, serta Penguatan KPA tujuh butir poin. Rekomendasi dirumuskan oleh Tim Perumus terdiri dari Prof. Dr. Wildan, MPd., Dr. Ahmad Farhan Hamid, M.S., Ir. Fikar W.Eda, M.Sn., Mustafa Ismail, S.E., M.Sn., Al Munzir, S.Pd., M.Si., Yarmen Dinamika, dan Prof. Dr. Kamaruzzaman Bustamam-Ahmad. Berikut isi lengkap rekomendasi Kongres Peradaban Aceh.

REKOMENDASI KONGRES PERADABAN ACEH

(KPA) 2024 JANTHO,

6-8 Mei 2024

A. PENGUATAN SENI

1. Pemerintah, swasta, dan seluruh elemen masyarakat wajib memberi dukungan terhadap kerja kreatif dan inovatif pelaku seni dan budaya Aceh dalam bentuk anggaran, fasilitas, perekaman, pendokumentasian, promosi, dan pemasaran.

2. Memperbanyak pemberian beasiswa kepada putra-putri Aceh untuk menempuh pendidikan seni dan budaya, baik formal (S-1, S-2, S-3) maupun pendidikan nonformal, seperti kursus, workshop, residensi, lokakarya, seminar, studi banding, pameran, dan pertunjukan, di dalam dan luar negeri.

3. Memberi insentif dan penghargaan kepada pelaku seni dan budaya Aceh, baik yang tinggal di Aceh maupun di luar Aceh, yang berprestasi mengharumkan nama provinsi ini di level nasional dan internasional dalam bentuk dukungan finansial, fasilitas, dan alat kerja, demi menjamin kesejahteraan dan kreativitas para seniman.

4. Memperkuat lembaga kesenian, komunitas, dan sanggar seni masyarakat dengan menyediakan hibah anggaran yang memadai dan tata kelola organisasi yang baik.

5. Menyediakan ruang pameran dan pertunjukan dengan fasilitas standar di seluruh kabupaten/kota di Aceh yang dapat dimanfaatkan secara gratis oleh pelaku seni dan budaya.

6. Mempercepat adanya Qanun Aceh tentang Kesenian sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh tentang Kebudayaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

7. Mendorong pemerintah, swasta, dan masyarakat menyediakan ruang-ruang seni budaya atau ruang kreatif di tempat-tempat publik, seperti mal, gedung, taman kota, lokasi wisata, kompleks perumahan, kampung, dan lain-lain.

B. PENGUATAN ADAT DAN BUDAYA

1. Menggali dan menghidupkan kembali adat, budaya, serta tradisi yang telah punah serta mendorong generasi muda menjadi motor penggeraknya.

2. Memperkuat struktur kepemimpinan adat dan budaya dalam masyarakat mulai dari tingkat gampong (desa) hingga tingkat provinsi.

3. Pemerintah lebih aktif mempromosikan adat dan budaya Aceh di tingkat nasional dan internasional, mendaftarkan hak paten karya-karya seni budaya, serta membantu memasarkan karya seni budaya sebagai bagian dari ekonomi kreatif.

4. Mendukung pembiayaan dan fasilitas terhadap segala upaya pelestarian dan pengembangan adat dan budaya Aceh.

5. Mendorong pemerintah lebih aktif melakukan pendokumentasian, pengarsipan adat dan budaya Aceh dalam bentuk tertulis, video, suara, gambar, barang cetakan, dan animasi menggunakan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, sehingga mudah diakses publik.

6. Mendirikan Museum Peradaban Aceh di tingkat provinsi dan membangun gampong budaya di daerah hingga ke tingkat desa sebagai ruang kreatif, laboratorium seni budaya, serta ruang ekspresi dan ekshibisi karya-karya dari pelaku seni budaya.

7. Memandatkan kepada Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh untuk membuka program studi ilmu sejarah.

C. PENGUATAN KPA

1. Pelaksanaan Kongres Peradaban Aceh (KPA) ditetapkan dua tahun sekali dan memandatkan kepada ISBI Aceh bertanggung jawab terhadap keberlanjutan pelaksanaan KPA berikutnya.

2. KPA 2026 mengangkat tema tentang Penguatan Peradaban Gayo dan dilaksanakan di wilayah Dataran Tinggi Gayo. Untuk itu, pemerintah, swasta, dan semua pihak di wilayah tersebut berkewajiban mendukung pembiayaan dan fasilitas demi terselenggaranya kongres dimaksud.

3. Sebagai bentuk kesinambungan gagasan Kongres Peradaban Aceh, perlu dibentuk Presidium Kongres yang di-SK-kan oleh Rektor ISBI Aceh.

4. Meminta Lembaga Wali Nanggroe untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan KPA berikutnya.

5. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota ikut bertanggung jawab memberi dukungan terhadap pelaksanaan kongres dan perwujudan rekomendasi kongres.

6. KPA 2024 memperkuat rekomendasi KPA 2015 tentang penguatan bahasa-bahasa lokal di Aceh, termasuk mendorong Pemerintah Aceh atau pihak terkait segera menetapkan ejaan resmi bahasa Aceh yang diputuskan dalam KPA 2015, dan ejaan bahasa-bahasa lokal lainnya.

7. Memberi penghargaan kepada tokoh yang berjasa dalam seni budaya pada tiap penyelenggaraan KPA.

Kota Jantho, 7 Mei 2024

Tim Perumus

Foto:

1. Panitia, Tim Perumus dan sebagian pesarta kongres.

2. Dua Tim Perumus, Prof Wildan, MPd, dan Dr Ahmad Farhan Hamid, MS, bersana Wali Nanggroe Aceh Teungku Malik Mahmud Al Haytar

Jln. Transmigrasi, Gampong Bukit Meusara, Kec. Kota Jantho, Kab. Aceh Besar, 23911,, Aceh, Indonesia

Rektorat ISBI Aceh
Email : [email protected]
Telepon : +62 811-6891-581 (Call Center)
Fax : 0651-92023

Isi survei performa situs web

© 2022 Institut Seni Budaya Indonesia Aceh – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright