Syarat
dan Ketentuan Perpindahan Mahasiswa Antar Institusi:
Aktif mengikuti kegiatan akademik dalam 2 semester terakhir di PT asal;
Penerimaan mahasiswa dengan
mempertimbangkan rentang waktu maksimum penyelesaian studi;
Tidak di DROP OUT dari PT asal,
IPK minimum 2,75;
Diwajibkan mengambil seluruh
matakuliah prodi yang didaftar, kecuali matakuliah yang telah lulus (minimal C)
dan diakui pengalihan kreditnya oleh Prodi Tujuan;
Mengumpulkan berkas sebagai
berikut;
Surat permohonan pindah perguruan
tinggi ditujukan kepada Rektor ISBI ACEH dan tembusan kepada Wakil Rektor
Bidang Akademik;
Biodata mahasiswa ybs disahkan
oleh pimpinan PT asal;